Berdalih Rindu Dengan Anaknya, Pria Asal Kabupaten Tanah Datar Culik Anak di Bawah Umur

    Berdalih Rindu Dengan Anaknya, Pria Asal Kabupaten Tanah Datar Culik Anak di Bawah Umur
    Foto : Tangkapan Layar Video Amatir Warga

    TANAH DATAR - Seorang pria beristri 2 dengan inisial J (37) warga Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat babak belur diamuk massa karena kedapatan menculik anak dibawah umur di Jalan Tabek Gadang RT 11, Kelurahan Ganting, Padang Panjang, Sumatera Barat, Senin (10/07) sekira pukul 16.30 WIB.

    Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal saat dikonfirmasi mengatakan kejadian tersebut berawal ketika J melihat korban yang merupakan seorang bocah perempuan dengan inisial H (7) sedang asik bermain bersama temannya di depan gerbang mesjid Nurul Islam Kelurahan Ekor Lubuk Kota Padang Panjang.

    J dengan modus berpura-pura bertanya bengkel sepeda motor kepada teman korban untuk menggiring teman korban supaya menjauh dari korban, pelaku lalu menarik korban untuk naik keatas sepeda motor miliknya sambil memaksa korban untuk duduk jongkok pada bagian depan sepeda motor miliknya agar tidak terlihat oleh orang lain.

    "Melihat kejadian tersebut teman korban melaporkan kepada orang tua korban, dan bersama masyarakat beserta Petugas kepolisian yang juga telah menerima laporan, mencari keberadaan pelaku, dan alhamdulillah pelaku berikut korban berhasil ditemukan di Tabek Gadang Kelurahan Ganting, dan pelaku sempat diamuk massa" ujar Kasat Reskrim kepada indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Selasa (11/07).

    Sementara motif J melakukan penculikan, sambung Kasat Reskrim, J mengaku rindu dengan anaknya yang seusia korban yang kini bersama istri pertamanya di Kota Solok, Sumatera Barat.

    "Menurut pengakuannya sementara, untuk motif, yang bersangkutan rindu dengan anaknya yang kini bersama istri pertamanya di Kota Solok, namun, kita masih mendalami motif yang sebenarnya, " terangnya.

    Saat dilakukan penangkapan, untuk menghindari amukan massa lebih meluas lagi, pelaku langsung di amankankan ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(JH)

    tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Wawako Asrul Resmi Buka Festival Beduk dan...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Implementasi Pasal 74 UU No....

    Berita terkait